HUKUM MEMINTA-MINTA (MENGEMIS) MENURUT SYARI'AT ISLAM
Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas DEFINISI MINTA-MINTA (MENGEMIS) Minta-minta atau mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan.